Informasi di bidang pendidikan
mulai dari jenis, jenjang dan sifat ,pembiayaan ,kebijakan,tunjangan sampai
pencairan Dana BOS menjadi kebutuhan
pokok masyarakat untuk kepentingan masa depan dirinya,anaknya maupun lingkungan
sosialnya sekaligus merupakan bagian yang tak dapat terpisahkan dari ketahanan
nasional bangsa Indonesia. Mengingat Keterbukaan Informasi Publik juga
merupakan salah satu ciri penting sebuah Negara yang demokratis sebagai penyelenggaraan Negara yang menjamin
kepastian hokum ,transparasi ,akuntabilitas dan professional.
PPID adalah Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan dan /pelayanan informasi di
Badan Publik. Sedangkan Badan Publik eksekutif,legeslatif ,yudikatif dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
yang sebagian atau seluruh dananya bersembur dari APBN dan
/atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang aebagian atatu seluruh
dananya bersumber dari APBN dan /atau APBD, sumbangan Masyarakat dan/ atau luar
negeri. Undang Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik