
PPID adalah Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan dan /pelayanan informasi di
Badan Publik. Sedangkan Badan Publik eksekutif,legeslatif ,yudikatif dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
yang sebagian atau seluruh dananya bersembur dari APBN dan
/atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang aebagian atatu seluruh
dananya bersumber dari APBN dan /atau APBD, sumbangan Masyarakat dan/ atau luar
negeri. Undang Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik