“Kank, walaupun belum begitu jelas tentang tugas PPID namun saya
ingin menyelanggarakannya secara profesional terutama dalam media komunikasi nya yang berbasis ICT adakah kiat sederhana dalam pelaksanaannya,terutama untuk masyarakat pendidikan ..?”
Kita mulai dari PPID yang
dimaksud PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab dibidang penyimpanan
informasi ,pendokumentasian ,penyediaan
dan pelayanan informasi.
Dimulai dengan tujuan penyediaan petugas PPID yang berazaskan:bersifat
terbuka ,dapat diakses secara mudah cepat ,akurat ,biaya ringan dan sederhana. ,misalnya
dalam bidang pemanafaatan TIK ,tujuan
web PPID pada instansi anda adalah sebagai
salah satu media peyampaian
informasi semestinya menyangkut hal
pokok yang dapat memenuhi kebutuhan masayarakat.
1.
Pelayanan informasi
seputar produk kebijakan
,pendanaan ,syarat administrasi ,tempat pelayanan ,waktu ,unit/bidang yang
bersangkutan dsb.
2.
Palayanan yang bersifat petunjuk/arah maksudnya dalam web tersebut juga memuat
petunjuk /arah dalam penggunaan aplikasi atau tata cara teknis maupun
administrasi sebuah aktivitas kegiatan
yang dibutuhkan .seperti tata cara pengumpulan data kelengkapan kepegawaian dsb.
3.
Pelayanan yang bersifat memberikan solusi atas informasi yang
dibutuhkan berkaitan dengan produk (kebijakan ) ataupun layanan .
4.
Menerima dan menindak
lanjuti keluhan yang disampaikan oleh masayarakat secara tuntas.
Jika perlu tentukan
indikator keberhasilan keberhasilan atau
efektifitas pelayanan sebuah layanan informasi
dengan score card dalam bentuk
angket atau quiz yang tersedia pada web anda dari sudut pandang kepuasan
pelanggan (costumer satisfaction )
atau kotak saran saat layanan tatap muka .
Oleh karena itu dalam
penyusunan SOP petugas PPID haruslah mengacu pada indikator yang ingin dicapai tadi.Kepada petugas PPID
ukuran efektifitas kinerja nya dapat diarahkan atau dikelompokan pada kategori pada kecepatan ,keakuratan dan ketuntasan pada pemberian informasi yang dibutuhkan masyarakat atau sering disebut sebagai “sevice
level” sedangkan kelompok berikutnya
adalah mengukur tentang mutu kinerjanya.
Pengembangan system informasi dan komunikasi terpadu pada
jaringan internal instansi atau organisasi
semestinya dapat terakomodasi
melalui program Web yang tersedia pada lembaga PPID anda.Meskipun demikian ICT system yang terbagun pada jaringan
komunikasi network yang anda selenggarakan haruslah mengacu kepada solusi atau
ketuntasan masyarakat dalam terpenuhinya hak memperoleh informasi Sebagaimana tertuang dalam UU KIP No 14/2008 yang secra lebih luas mengatur aspek kebebasan informasi dengan tujuan
menjamin dan hak hak public untuk mendapatkan informasi pada lembaga
terkait.
Pada akhirnya muara dari ketuntasan dari pelayanan informasi publik terletak pada kompetensi petugas PPID dalam
penanganan keluhan serta kualitas penanganan keluhan masayarakat .Selamat
berkarya
0 komentar:
Posting Komentar